tata ibadah natal 2021
TataCara Perayaan Natal 2021 Menurut Aturan Kementerian Agama. Semua dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona. 13 Desember 2021 . freepik/freepik. "Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan
PerayaanNatal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan: 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 2.
Dilansirdari situs resmi Kemenag, berikut tata cara ibadah yang perlu dilaksanakan gereja pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini: Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM
ContohLiturgi NATAL 2021 - Tata Ibadah Perayaan Natal Lengkap PERSIAPAN GITA NATAL Nyanyian Rohani. 39:1-2 "HAI MARI BERHIMPUN (Berdiri) Hari mari, berhimpun dan bersukaria turut semua ke Betlehem Marilah pandang Tuhan bala sorga, sembah dan puji Dia.3x yang Raja Bernyanyilah kamu, tentara malaikat, turut bernyanyi manusia,
TataIbadah Natal Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 by Biro Informasi Thursday, 03 December 2020 8046 0 Silahkan Download : NATAL I, 25 Desember 2020 (Batak) NATAL I, 25 Desember 2020 (Indonesia) NATAL II, 26 Desember 2020 (Batak) NATAL II, 26 Desember 2020 (Indonesia) Minggu Dung Ari Hatutubu Ni Tuhan Jesus, 27 Desember 2020 (Batak)
Site De Rencontre Pour Femme Entre Femme. 82% found this document useful 11 votes10K views12 pagesOriginal TitleTATA IBADAH + LITURGI NATAL 2021Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?82% found this document useful 11 votes10K views12 pagesTata Ibadah + Liturgi Natal 2021Original TitleTATA IBADAH + LITURGI NATAL 2021Jump to Page You are on page 1of 12 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 11 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
- Pemerintah melalui Kementerian Agama RI Kemenag telah menerbitkan panduan terkait perayaan Hari Raya Natal 2021 di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri Agama Menag Nomor Tahun 2021. "Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 4/12/2021.Baca juga Aturan Perjalanan Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021. Ditegaskan,pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 tiga.Panduan perayaan Natal 2021 Berikut ini ketentuan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level 3. 2. Gereja membentuk Satuan Tugas Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluargab. Dilaksanakan di ruang terbukac. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gerejad. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 lima puluh orang. Baca juga Aturan Mobilitas Masyarakat Saat Natal dan Tahun Baru 2022
tata ibadah natal 2021